Kamis, 12 November 2015

Zanjabil Town House Jatihandap 2 Kota Bandung

Salam hangat dari Kami Marketing Property Syariah Ibnu Husain 089636318886

Assalamuallaikum...
Apa kabar Sahabat Properti..

Kali ini Saya Akan membahas terkait KPR SYARIAH di Kota Bandung,
Zanjabil Town Rancaekek Jatihandap, yapz...

Setelah sukses mengembangkan Jatihandap tahap 1, kini ZTH Jatihandap membuka tahap 2.
Meskipun Bentuk rumah juga spesifikasinya percis dengan tahap 1, namun kini ada penambahan unit yaitu Ruko sebanyak 3 bangunan.

adapun unit yang dijual sebagai berikut:

Rumah T45/80 : 545jt
Rumah T80/80 : 760jt
Ruko    T90/80 : 930jt
Sistem pembelian hanya bisa menggunakan Cash Keras dan Cash Bertahap.

Letak ZTH Jatihandap 2 ini masuk kedalam daerah administrasi Kotamadya, juga akses yang lebih dekat dari jalan raya Cicaheum hanya 1km an saja.

Menimbang Jatihandap 1 yang peminatnya begitu antusias, semoga saja jatihandap 2 ini lebih antusias lagi, aamiin...


Tertarik membeli sebelum kehabisan?
HUB MARKETINGnya

089636318886


Senin, 21 September 2015

Jual Tanah Gudang Murah Jatinangor

Salam hangat dari Kami Marketing Property Syariah
Ibnu Husain 089636318886




Menanggapi respon positif dari pembaca terkait perkembangan properti khususnya di pulau Jawa,
maka dari itu blogger berupaya meningkatkan kwalitas informasi seputar properti, tidak hanya terkait dengan bangunan berupa perumahan dan sebagainya, namun juga dari sisi properti lain yaitu pertanahan.

Kali ini Kami akan memberikan informasi terkait penjualan tanah gudang di Jatinangor, percisnya di JL. Caringin desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Sumedang. (samping SD- SMP IT Imam Buchori Sumedang)



Mengapa dikatakan ini investasi yang menarik?

Kita tahu bahwa Jatinangor adalah salah satu pusat pendidikan ternama di Jawa barat. Sebut saja UNPAD, IKOPIN, IPDN, ditambah lagi ITB dan pendidikan lainnya baik swasta maupun negeri di tinggat formal dan non formal.

Jatinangor pun menjadi pusat perdagangan dan usaha seperti kost-kostan, kuliner, olah raga, jasa rental mobil, laundry dan sebagainya sangat memadati wilayah ujung perbatasaan Kabupaten Sumedang dan kabupaten Bandung ini.

Berikut kami Jelaskan Spesifikasi Tanahnya:

LT: 1.250m2
Fasilitas: Air & Listrik sudah tersedia & terdapat bangunan kamar 2 ruangan.
Surat dokumen: SHM
Benteng keliling
Harga: 3.5jt/m2
Dari Gerbang

Pojok Kiri Depan

Pojok Kanan Depan

sudut 1

Sudut 2

Sudut 3

Sudut Kiri Belakang


Berminat untuk memiliki penawaran menarik ini?
Info: 089636318886 (wa/sms)



Minggu, 30 Agustus 2015

Rumah Lembang Murah Kwalitas Premium Hanya 150 Juta

Coomingsoon rumah murah minimalis
Lembah Baru Nagri Limited Edition
Rumah murah minimalis T40/100 dengan penampilan cantik-ekslusif hanya satu unit.
Biarpun murah, kami tetap gunakan material kualitas premium. Rumah yang bernuansa pedesaan yang nyaman dan sejuk di lembah Baru Nagri, Lembang.
Lokasi : Baru Nagri, desa Sukajaya, Lembang, Bandung Barat.
Akses mudah ke pusat kota Lembang, dan tempat-tempat wisata di Lembang D'Ranch, Floating Market, Maribaya, gunung Tangkuban Perahu, Kampoeng Gadjah, Green Forest, Dusun Bambu, Sapu Lidi, Imah Seniman, Bantal Guling,
Dekat juga ke pasar Panorama Lembang dan minimarket. Ke Bandung hanya 15 menit, ke Lembang 10 menit dan ke Cimahi 30 menit.
HARGA PROMOSI cash Rp 150jt.
HANYA ADA SATU UNIT, SIAPA CEPAT DIA DAPAT.
Hubungi kami :
Info Marketing 
089 63631 8886
Keterangan :
Gambar ini hanya rumah contoh, rumah yang kami tawarkan lokasinya di tempat berbeda.



Sabtu, 04 Juli 2015

VILLA MEWAH MURAH LEMBANG

Assalamuallaikum...

Sahabat Properti pada tau kan Lembang. Apa yang kalian rasakan tentang Lembang? Dingin, Asri, Nyaman, Sejuk. Banyak deh...
yang pasti Kita bakalan diam betah-betah deh kalau STAY di Lembang...

Sekarang Saya akan menawarkan Hunian Eksklusive bergaya VILLA MEWAH dan MURAH pastinya!

Lokasinya di Cluster Pesona Lembang
yang pastinyai Premium (super sekali), 




KARENA:

Dekat pusat wisata Lembang:
1. Floating Market
2. Wisata alam Tangkuban perahu
3. Kampung gajah
4. Green forest resort
5. Maja House 
6. Kampung daun
7. Dusun Bambu 
8. Alam Wisata Cimahi
9. D'Ranc
10. Tahura Cibodas

Info Bangunan:
LB. 170m2 - LT. 187m2
Bangunan rumah 3 lantai

Lingkungan Asri yang sudah terbentuk, AMAN dan NYAMAN!

Ini dia Spesifikasinya:
1. Lantai granit dan parquet 
2. Carport batu sikat 
3. Kolam ikan 
4. Listrik 2.200watt

5. Perpus mini (VIEW DUA GUNUNG)
6. Ruang makan lesehan
7. Taman belakang luas














WAW ada Bonusnya juga LHO!!!
- Kitchen set 
- Lemari baju 
- Tempat tidur 
- Meja makan lesehan

Harga spesial 1,5 M

(Dalam proses finishing)

Skema pembayaran :

* DP. 30% → 450 jt
Sisa 1.050 M dicicil 12 bulan 
87,5 jt / bulan.

DIJAMIN, KALAU BELI GAK MUNGKIN RUGI..!!!


Tertarik?

Hubungi:
FERI
089636318886 (Call/SMS/WA)

JUAL-BELI SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM

Pengantar


Ketika kaum Muslim hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin al-Khaththab, misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum Muslim kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’âshirah, hlm. 461).
Namun, ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum Muslim makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem Kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem Kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi.
Walhasil, seperti kata as-Salus, kaum Muslim akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam, seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (Ibid., hlm. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam.

Fakta Saham
Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market). Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut efek (Hasan, 1996).
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).
Selain terkait dengan pasar modal, saham juga terkait dengan PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai, “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Ibid., pasal 24 ayat 1).
Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi, sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).

Fakta Pasar Modal
Pasar modal adalah sebuah tempat modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003).
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Adapun pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hlm. 18; Yusuf as-Sabatin, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah, hlm. 109).
Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, Ibid., hlm. 17).
Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; az-Zuhaili, 1996; al-Mushlih & ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Sangat fatal, bukan? Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (Ibid., hlm. 53). Padahal menurut Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i (Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/437).
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [KH M. Shiddiq al-Jawi]

Daftar Pustaka
Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Mâ Lâ Yasa’u at-Tâjir Jahlah), Penerjemah Abu Umar Basyir. Jakarta Darul Haq, 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm. Beirut: Darul Ummah, Cetakan VI, 2004.
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah. Beirut: Darul Bayariq, 2002.
As-Salus, Ali Ahmad, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah wa al-Iqtishâd al-Islâmi. Qatar: Daruts Tsaqafah, 2006.
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus: Darul Fikr, 1996.
Fuad, M, et.al., Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Muttaqin, Hidayatullah, Telaah Kritis Pasar Modal Syariah, http://www.e-syariah.org/jurnal/?p=11, 20 des 2003.
Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif: Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006.
Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawâbit asy-Syar‘iyah li at-Ta‘âmul fî Sûq al-Awraq al-Mâliyah), Penerjemah A. Syakur. Surabaya: Pustaka Progressif, 2004.
Tarban, Khalid Muhammad, Bay’u ad-Dayn Ahkâmuhu wa Tathbîquha al-Mu‘âshirah (Al-Azhar: Dar al-Bayan Al-’Arabi). Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2003.

Zuhdi, Masjfuk, Masâ’il Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV Haji Masagung, 1993.

INGIN INVESTASI TANPA RIBA? BELI PROPERTI SEKARANG JUGA!
KPR Tanpa Riba Bandung-Garut-Bogor
089636318886

Sabtu, 20 Juni 2015

Hunian Nyaman di Cibiru Bebas Riba

Assalamuallaikum, Wr. Wb..

Kembali lagi bersama saya Ibnu Husain yang senan tiasa mencoba untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara yang sesuai dengan perintah Rasulullah yaitu mentaati seala perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah.

Kita paham bahwa Riba adalah adalah haram, karena dilarang keras oleh Allah swt dan Allah akan memerangi orang-orang yang terus memelihara riba, sebagaimana dalam firmanNya :

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)
Namun, masih ada saja yang kebingungan apa yang harus dilakukan ketika maksud ingin memiliki rumah dengan sistem KPR tapi fakta di lapangan masih banyak bank yang berlabel "SYARIAH" namun didalamnya masih banyak mengandung akad-akad yang jauh dari nilai Islami.

Tenang, Alamdulillah sekarang sudah banyak Developer yang serius ingin melawan virus RIBA khususnya di Indonesia. Salah satu hasilnya adalah:
 
d'GREEN CIBIRU Residence.
Hunian nyaman daerah Cibiru Bandung, dengan
Nuansa Villa Asri Bebas Banjir
One Gate System + CCTV
Lebar Jln Cluster 6 & 7 m
Fasilitas Taman & Mushallah.


Tersedia:
Rumah 36/114 Senilai 400 jt-an dijual HANYA 298jt, CASH 268jt.
Type 45/120.
Kavling Siap Bangun 150jt
Sdh termasuk Legalitas



 
Cluster ini pun sangat cocom untuk berinvestasi karena berada dalam area Pendidikan, Bisnis, Kuliner dan sebagainya dengan rincian sebagai berikut:

A) Area PENDIDIKAN
  • 3 menit ke SDN, SMPN 24, SMAN 26, SMAT Krida Nusantara, Pesantren & Madrasah
  • 5 menit ke UIN Sunan Gunung Djati

B) Area PERNIAGAAN

  • 3 menit ke Alfamart, Indomart, ATM.
  • 5 menit ke McDonald's.
  • 6 menit ke Perniagaan TERBESAR Bandung "TANRISE CITY", ke Transmart CARREFOUR. Toserba BORMA & Grand GRIYA.
  • 13 menit ke TEKNOPOLIS Bandung & SOR Gedebage.
Selain itu sistemnya juga jelas sesuai SYARIAH bukan hanya embel-embel saja karena:
#Tanpa KPR Bank
#Tanpa DENDA
#Tanpa SITA
#Tanpa RIBA
 

DP 20% bisa dicicil 3x serta angsuran ringan selama 5th, 10th, 15 thn LANGSUNG ke DEVELOPER tidak melalui pembiayaan BANK.

Tunggu apa lagi, karena ini bukan soal UNTUNG RUGI saja, tapi SURGA NERAKA. (UNIT TERBATAS)

Ingin info lebih lanjut?
Hubungi: 089 63631 8886 (FERI)






Rabu, 01 April 2015

Kredit Rumah Jatihandap



Assalamuallaikum. Wr. Wb...
sejak dahulu Manusia pasti membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung. Adapun perkembangannya saat ini banyak sekali usaha yang menawarkan Kredit Perumahan Rakyat sebagai fasilitas yang memudahkan Masyarakat untuk bisa memiliki Rumah idaman. Namun sayangnya para pengusaha pengembang konvensional belum peka terhadap pertimbangan dalam hukum Syara, karena masih saja terikat oleh Bank yang menggunakan sistem Ribawi, padahal jelaslah RIBA ITU DILARANG KERAS DALAM ISLAM..!!!

Namun tenang, saat ini masih ada Pengusaha Muslim yang menyediakan Kredit Perumahan Rakyat tidak menggunakan sistem Riba, alias 100% Syar'i.

Zanjabil Town House adalah Solusinya..!!!

Butuh hunian nyaman Dunia dan Akhirat?
Alhamdudillah, di tengah maraknya akad Ribawi dalam bisnis Properti, masih ada para pengusaha Muslim yang peduli dan Syar'i.
Buat apa punya rumah mewah di dunia tapi berujung pahit di akhirat, padahal jelas-jelas jika riba itu haram dan dilarang keras dalam islam.
Tapi tenang, alhamdulillah kini ada solusinya punya rumah langsung hak milik, bukan hak guna pakai. Sistemnya jelas syar'i
‪#‎TanpaRiba
‪#‎TanpaBank
‪#‎TanpaAkadBermasalah
‪#‎TanpaDenda

100% Syar'i = Pasti Berkah.
Zanjabil Town House
Cluster Jatihandap Kota Bandung & Rancaekek Kabupaten Bandung.
Tersedia:
Rumah Type 45,75,95.
Ruko Type 160.
Info layanan gratis (sms / wa) :
089636318886 (Feri)


Ayo, tunggu apa lagi?...
Hubungi Kami, Karena ini bukan soal Untung Rugi, Tapi Syurga Neraka..!!!!